31 Januari 2024 13:43

Sehubungan dengan rangkaian Pencantuman Etalase Produk Data dan Informasi Geospasial
Dasar pada Katalog Elektronik Sektoral Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan
memperhatikan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
    Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
  2. Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Informasi
    Geospasial;
  4. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
    Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
  5. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
    Teknis Ketelitian Peta Dasar;
  6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
    tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 491);
  7. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 122 Tahun 2022
    tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.


Dengan ini disampaikan bahwa Pengguna Anggaran (PA) BIG dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar 1 (satu) pada Pusat Pemetaan Rupabumi dan
Toponim (PPRT) Badan Informasi Geospasial menetapkan pemenang pada Lampiran 1.

Lampiran: