26 Agustus 2024 09:06
Sehubungan dengan rangkaian Pengadaan Barang Penyediaan Sistem Penyimpanan Dan Pengelolaan
Data Geospasial dan Informasi Geospasial Dasar Pulau Sulawesi pada Katalog Elektronik Nasional
Etalase Produk Peralatan Elektronik dan Pendukungnya di Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan
memperhatikan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); - Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Informasi Geospasial; - Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar; - Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko
Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 491); - Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Dengan ini disampaikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
1 (satu) Badan Informasi Geospasial menetapkan Pemenang pada Lampiran.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.